Pembangunan Jalan Badak Ujung

PUPR  Proses Ganti Rugi Rumah Warga 

Indra Pomi Nasution

PEKANBARU - (KIBLATRIAU.COM)-- Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru saat ini tengah memproses ganti rugi lahan dan rumah warga yang terdampak pembangunan jalan di kawasan Jalan Badak ujung berbatasan dengan Jalan 70.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution menjelaskan, bahwa ganti rugi lahan dan bangunan mesti dilakukan,  karena pihaknya harus menurunkan elevasi jalan sekitar 6 meter yang mengakibatkan sejumlah rumah warga terkena dampak pembangunan. 

"Upaya kita sekarang melakukan pembebasan lahan. Rumah-rumah yang terdampak akan kita ganti rugi. Sekarang lagi proses. Kalau selesai, kita minta masyarakat meninggalkan rumahnya,  karena kita akan memotong bukit di kawasan itu," terang Indra Pomi kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Selain memproses ganti rugi lahan dan rumah warga, urai Indra, pihaknya juga tengah menggesa penyelesaian rigid Jalan Badak. 

"Saya sudah panggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) agar segera menyelesaikan rigid Jalan Badak. Karena di akhir bulan Desember, PT Medco akan segera memasukkan peralatannya di kawasan industri," sebut Indra.

Dengan masuknya peralatan tersebut, lanjut Indra,  maka PT Medco Ratch Power Riau akan mulai melakukan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) berkapasitas 275 MW di kawasan Industri Tenayan Raya atau sekarang TEIP (Tenayan Eco Industrial Park).(Dl/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar